Bantentv.com – Kamu ingin mengecek plat nomor kendaraan, tapi kamu malas untuk mengantre di Samsat? Kamu tidak perlu khawatir karena saat ini kamu sudah bisa mengeceknya secara online.
Cara ini bisa dilakukan bila kamu ingin mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan.
Plat nomor merupakan tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor.
Berikut cara melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online :
- Mengecek Menggunakan Aplikasi Cek Data Kendaraan
Salah satu cara untuk mengecek plat nomor kendaraan adalah menggunakan aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah Provinsi telah memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan nomor plat nomor kendaraan tersebut, berikut daftarnya :
- Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
- Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
- DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
- Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery
Untuk langkah pengecekannya, pertama kamu harus menginstall aplikasi tersebut di ponsel kamu, kemudian ikuti langkah berikut ini :
- Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek
- Ketik plat nomor kendaran yang akan dicek informasinya
- Lalu klik proses
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
- Cek Plat Nomor Lewat Website e-Samsat
Cara kedua yang bisa kamu lakukan adalah mengecek plat nomor kendaraan melalui website e-samsat. Namun, hanya beberapa provinsi yang telah menyediakan layanan ini, berikut daftarnya :
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
- Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
- Isi kode keamanan jika tersedia.
- Klik Cari untuk menemukan informasi.
- Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.
- Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Via SMS
Selain mengecek plat nomor menggunakan website dan aplikasi, ternyata kamu bisa mengeceknya via SMS. Namun jika kamu ingin mengeceknya via SMS pastikan ponsel yang kamu gunakan ada saldo pulsa untuk mengirim SMS.
Berikut adalah cara cek plat nomor melalui SMS.
- DKI Jakarta: Info (spasi) RANMOR (spasi) nomor plat kendaraan, lalu kirim ke 8893.
- Jawa Tengah: JATENG (spasi) nomor plat kendaraan, kirim ke 9600.
- Sumatera Utara: PAJAK (spasi) nomor plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan, kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
- Kepulauan Riau: KEPRI (spasi) nomor plat kendaraan, kirim ke 9969
- NTT: SAMSAT (spasi) nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan, lalu kirim ke 3130
- DI Yogyakarta: DIY (spasi) nomor plat, kirim ke 99600
- Sumatera Barat: PKB#Huruf depan plat nomor (spasi) plat nomor (spasi) huruf belakang plat nomor, kirim ke 08116941555
- Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan, kirim ke 7070.
- Cek Plat Nomor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Terakhir, kamu bisa cek plat nomor online menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah cek plat nomor lewat SIGNAL.
- Download aplikasi SIGNAL di Playstore
- Registrasi akun dengan memasukan data diri yang diminta
- Buka aplikasi lalu pilih menu “NKRB”
- Klik tombol ‘Lanjut’.
- Rincian plat nomor, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.
Itulah beberapa cara mengecek plat nomor kendaraan lewat online, jadi kamu tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor samsat hanya untuk mengecek plat nomor kendaraan kamu.
Editor: Lilik HN