Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaFeaturedUlasanWaspada Disalahgunakan, Berikut Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Waspada Disalahgunakan, Berikut Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Bantentv.com – Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang ramai diperbincangkan. Tak hanya itu pinjol ini sangat meresahkan semua pihak, baik masyarakat dan pemerintah.

Biasanya orang  yang meminjam secara online memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Untuk itu kamu perlu berhati-hati dengan NIK kamu agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui apakah data pribadi tersebut digunakan untuk pinjol atau tidak oleh orang lain. Berikut ini cara mengecek NIK kamu dipakai pinjol atau tidak.

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cek secara online

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
  2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
  4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’
  8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cek secara offline

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  1. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  2. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika kamu mengalami kendala atau menemukan penyalahgunakan kamu b isa menghubungi layanan berikut:

  1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
  2. Layanan Pengaduan OJK melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung. (erina)
TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR