Kamis, Mei 22, 2025
BerandaSimak! Begini Cara Daftar Haji Reguler Tahun 2025

Simak! Begini Cara Daftar Haji Reguler Tahun 2025

Bantentv.com – Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita mulia setiap Muslim. Namun, tak sedikit yang merasa bingung saat akan mendaftar, terutama bagi calon jemaah pemula.

Jika kamu sudah memiliki niat dan kemampuan finansial, maka langkah berikutnya adalah memahami cara mendaftar haji reguler.

Sebelum itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis layanan haji yang tersedia di Indonesia. Saat ini, ada dua jalur keberangkatan, yaitu haji reguler dan haji plus.

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, tepatnya di bawah naungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Baca juga : Jemaah Haji Banten Diimbau Segera Lunasi BIPIH

Sementara itu, haji plus diatur oleh pihak swasta yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dilansir dari situs Kemenag RI, berikut syarat dan langkah-langkah pendaftaran haji.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon jemaah:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Menyertakan akta kelahiran, kutipan akta nikah, surat kenal lahir, atau ijazah
  6. Memiliki tabungan haji atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)

Langkah-langkah Pendaftaran Haji Reguler

  1. Buka Tabungan Haji
    Datangi bank BPS-BPIH terdekat sesuai domisili dan buka tabungan atas nama sendiri. Bawa KTP dan setorkan uang sebesar Rp25 juta sebagai setoran awal.
  2. Tandatangani Surat Pernyataan
    Setelah membuka tabungan, kamu akan menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi syarat pendaftaran haji reguler sesuai ketentuan Kementerian Agama.
  3. Transfer Setoran Awal ke BPKH
    Bank akan membantu proses transfer dana setoran awal ke rekening resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  4. Dapatkan Bukti Setoran Awal
    Bukti setoran akan diberikan oleh bank. Dokumen ini mencantumkan nomor validasi yang penting untuk proses selanjutnya
  5. Bukti Setoran Awal Ditempelkan Pas Foto

Tempelkan pas foto ukuran 3×4 dan bubuhkan materai sesuai ketentuan.

  1. Datangi Kantor Kemenag
    Maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal, datanglah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Isi Formulir Pendaftaran (SPPH)
    Di kantor Kemenag, kamu akan mengisi dan menyerahkan formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) kepada petugas.
  3. Terima Bukti Pendaftaran dan Nomor Porsi
    Setelah formulir diproses, kamu akan menerima bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor porsi haji. Dokumen ini akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas.
  4. Cetak Dokumen Resmi
    Kantor Kemenag akan mencetak lima lembar dokumen SPPH yang dilengkapi pas foto kamu sebagai calon jemaah haji reguler.

Dengan mengikuti prosedur di atas, kamu resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak terhambat.

Biaya Haji Reguler 2025

Ada tiga komponen biaya haji: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan nilai manfaat. Yang dibayar langsung oleh jemaah adalah Bipih, hasil pengurangan BPIH dengan nilai manfaat.

Berikut rincian biaya tiga tahun terakhir:

  • 2023: BPIH Rp90,05 juta, Bipih Rp49,81 juta
  • 2024: BPIH Rp93,4 juta, Bipih Rp56 juta
  • 2025: BPIH Rp89,4 juta, Bipih Rp55,4 juta

Artinya, calon jemaah haji reguler tahun 2025 akan membayar sebesar Rp55,4 juta. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya dan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Editor: Lilik HN

TERKAIT