Selasa, Juli 15, 2025
BerandaFreelancer Juga Bisa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besaran Iurannya!

Freelancer Juga Bisa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besaran Iurannya!

Bantentv.com – Selama ini, banyak yang mengira bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya ditujukan bagi pekerja formal di bawah naungan perusahaan.

Padahal, pekerja lepas, wiraswasta, dan tenaga freelance juga berhak mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat mendaftar secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Ada tiga program utama yang bisa diikuti oleh freelancer, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iurannya sebesar 2% dari penghasilan bulanan, dengan nominal disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan yang dilaporkan saat pendaftaran.

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Memberikan kompensasi berupa uang tunai serta layanan kesehatan bila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat aktivitas pekerjaan. Besaran iurannya adalah 1% dari penghasilan, juga menyesuaikan nominal yang dilaporkan oleh peserta sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

    Baca juga: Belasan Mahasiswa Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang
  3. Jaminan Kematian (JKM)
    Diberikan kepada ahli waris peserta apabila yang bersangkutan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iurannya bersifat tetap, yakni hanya Rp6.800 per bulan.

Berdasarkan informasi resmi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran untuk peserta mandiri dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Cukup dengan melampirkan KTP dan mengisi data penghasilan, maka status kepesertaan sudah bisa dimulai.

Dengan menjadi peserta BPJS, para freelancer atau pekerja lainnya yang tidak di bawah naungan perusahaan memiliki perlindungan hukum dan sosial yang setara dengan pekerja formal.

Hal ini penting, mengingat risiko kerja tetap ada meski status pekerjaan bersifat lepas atau paruh waktu. Jadi, sudah saatnya para pekerja mandiri memastikan diri terlindungi oleh jaring pengaman sosial dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT