BerandaBeritaOJK Setujui Penggabungan BPR Difobutama ke BPR Marcorindo Perdana

OJK Setujui Penggabungan BPR Difobutama ke BPR Marcorindo Perdana

Saluran WhatsApp

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur permodalan dan peningkatan daya saing industri perbankan melalui berbagai langkah konsolidasi kelembagaan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Difobutama yang berkedudukan di Depok ke dalam PT BPR Marcorindo Perdana yang berpusat di Tangerang Selatan, Banten.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Difobutama ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Marcorindo Perdana.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, izin usaha PT BPR Difobutama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki BPR Difobutama secara hukum beralih kepada PT BPR Marcorindo Perdana sebagai bank hasil penggabungan. Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan agar seluruh jaringan kantor PT BPR Difobutama di wilayah Depok dan Bogor beroperasi sebagai kantor cabang PT BPR Marcorindo Perdana.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan bahwa langkah konsolidasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Harta Insan Karimah Perkuat Industri Perbankan Syariah di Banten

“Penggabungan usaha ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, memperluas pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif,” ungkap Adi Dharma, Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas utama bagi pengurus bank pasca penggabungan.

“Kami meminta seluruh pengurus BPR Hasil Penggabungan untuk terus berkoordinasi dengan pengawas OJK guna menjaga kinerja keuangan. Fokus utama ke depan harus diarahkan pada penerapan tata kelola yang baik, upaya perbaikan dan penanganan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), peningkatan rentabilitas bank, serta memastikan kesiapan dan keamanan sistem Teknologi Informasi (TI),” tambah Adi.

Kebijakan penggabungan usaha ini sangat sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027, yang memosisikan konsolidasi sebagai pilar utama dalam membangun struktur industri BPR yang lebih tangguh di Indonesia.

Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Banten.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -