Bantentv.com – Di era digital seperti saat ini, banyak layanan publik yang sudah bertransformasi menjadi lebih mudah diakses secara online—termasuk urusan tilang kendaraan. Jika dulu masyarakat harus menunggu surat tilang datang ke rumah atau bahkan mendatangi kantor kepolisian untuk mencari tahu status kendaraan, kini semua itu bisa dilakukan hanya lewat ponsel.
Dengan hadirnya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proses pengecekan tilang bisa dilakukan secara online, cepat, dan praktis. Teknologi ini sudah digunakan oleh Polda Metro Jaya dan sejumlah daerah lainnya.
Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya dan berfungsi merekam pelanggaran secara real-time. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam antara lain:
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berkendara sambil memainkan ponsel
- Melebihi batas kecepatan
Jika kamu ingin mengetahui status kendaraanmu, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah kendaraan kamu terkena tilang ETLE:
Baca juga : Apa Perbedaan ETLE Biasa dan ETLE Mobile?
Langkah Cek Tilang ETLE Online
- Buka situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id
- Pilih menu “Cek Data Kendaraan”
- Masukkan data sesuai STNK, seperti nomor polisi (NRKB), nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
- Klik tombol “Cek Data”
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available.” Namun jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi lengkap seperti lokasi, waktu dan tanggal kejadian, serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
Hal yang Perlu Dilakukan Jika Kendaraan Terkena Tilang
Jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi. Setelah itu, segera lakukan pembayaran denda sesuai nominal yang tercantum. Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda tambahan. Setelah membayar, konfirmasi status pelanggaran agar tercatat sebagai lunas.
Menunda pengecekan atau pembayaran hanya akan memperburuk keadaan. Denda bisa membengkak, dan pemilik kendaraan berisiko mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK, mengurus mutasi kendaraan, hingga ketika hendak mengikuti lelang tilang.