BerandaBeritaWFH Setiap Jumat, ASN Wajib Respons Maksimal 5 Menit

WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Respons Maksimal 5 Menit

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan standby dan merespons pekerjaan maksimal dalam waktu lima menit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi energi. Di sisi lain, transformasi budaya kerja juga menjadi tujuan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa WFH setiap Jumat bukan berarti hari libur bagi ASN. Pegawai tetap wajib bekerja dan siap menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Dalam unggahan Instagram resmi @bakom.ri disebutkan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.

“WFH setiap hari Jumat bukan libur. Melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” tulis akun tersebut.

Dalam aturan tersebut, ASN wajib mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja berlangsung. ASN juga harus merespons panggilan atau pesan terkait pekerjaan dalam waktu maksimal lima menit.

Ketentuan ini diberlakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari rumah.

Pemerintah juga memastikan pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan melalui dukungan teknologi digital.

Pola Kerja Baru ASN

Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja. ASN bekerja empat hari di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis.

Selanjutnya, satu hari kerja dilakukan dari rumah atau tempat tinggal ASN (work from home/WFH) pada hari Jumat.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, Pemkab Serang Berlakukan WFH

Tak hanya itu, selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi. Hal ini dilakukan antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas.

Kemudian, optimalisasi rapat daring juga dilakukan. Berikutnya, pengurangan penggunaan kendaraan dinas diterapkan. Pemerintah juga menerapkan penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -