Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat jenis Hexymer. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan seorang pembeli berinisial OM.
Berdasarkan keterangan OM, polisi kemudian menangkap TS di kawasan Sayabulu pada malam hari, 21 April 2026. Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan obat keras.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pertama. Dari tangan FR, polisi kembali menemukan puluhan butir pil sejenis yang disimpan dalam tas.
Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok di wilayah Pandeglang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Peredaran Obat Terlarang di Lebak Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.
Editor : Erina Faiha