Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaWarga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan

Warga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan

Serang, Banten – Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MI (29), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

MI, warga Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya, Serang, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu malam, 1 Juni 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB saat tersangka sedang tidur di rumah kontrakannya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa 3 Juni 2025.

Dipimpin langsung oleh Iptu Rian Jaya Surana, tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim menggerebek rumah kontrakan tersebut.

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Baca juga: Terungkap Lewat Podcast, Polda Banten Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Selain itu, satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan transaksi narkoba juga ikut diamankan.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bernama Abang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tanpa mengenal alamat pasti pelaku,” terang Kasatresnarkoba.

Menurut Bondan, MI mengaku baru dua bulan menjalani bisnis gelap ini. Alasan ekonomi menjadi motif utama, MI tidak memiliki pekerjaan dan memilih menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, MI kini dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT