Serang, Banten — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Keempatnya merupakan tersangka baru dalam kasus kekerasan seksual, yang sebelumnya hanya menyeret satu orang ke meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa, mengatakan tiga orang tersangka dewasa berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N usianya masih di bawah umur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023.
Belum lama ini, HM muncul di sebuah siniar dan menyuarakan kekecewaannya dalam sebuah podcast ,terhadap proses hukum yang belum menyentuh pelaku lain.
“Korban mempertanyakan kenapa hanya satu pelaku yang diproses, padahal ia mengalami kekerasan dari lebih dari satu orang. Pernyataan di podcas itu memicu kami untuk menindaklanjuti lebih dalam,” jelas Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 3 Juni 2025.
Berdasarkan pernyataan di Podcast tersebut, Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lanjutan ke rumah korban.
Hasil klarifikasi dan penelusuran dari korban, didapat lima lokasi kejadian berbeda di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang teridentifikasi sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.
Berdasarkan fakta baru itu, keluarga korban mengajukan dua laporan polisi baru, masing-masing pada 20 dan 22 Mei 2025.
Hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima, dua tersangka langsung ditangkap, disusul dua lainnya tak lama kemudian.
Empat tersangka baru itu adalah F (25), I (25), dan S (42), yang saat ini telah ditahan, serta N, seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Mereka semua memiliki peran berbeda dalam kekerasan seksual terhadap HM yang terjadi sejak 2021.
Menurut penyelidikan, peristiwa bejat tersebut terjadi di lokasi-lokasi yang tak lazim, yakni semak-semak, ruang kelas kosong, hingga lingkungan rumah warga. Para tersangka disebut melakukan aksinya secara bergiliran dan terencana.
“Karena lokasi dan waktu kejadian berbeda, kami perlu laporan baru agar proses hukum dapat menjangkau seluruh pelaku. Ini tidak bisa dianggap sebagai satu peristiwa tunggal,” ungkap Dian.
Respons Cepat Polisi dan Komitmen Keadilan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menambahkan, bahwa penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan institusinya dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.
“Ini bentuk komitmen kami. Penangkapan empat pelaku tambahan adalah bukti bahwa suara korban tidak diabaikan. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Polda Banten juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi hukum terkait untuk memastikan proses berjalan transparan dan berpihak kepada korban.
“Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini adalah pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” tutup Didik.\
Editor: AF Setiawan
[…] Terungkap Lewat Podcast, Polda Banten Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak […]