Pandeglang, Bantentv.com – Wacana penerapan jam malam di Pandeglang kembali mengemuka setelah Menteri Transmigrasi RI, Iftitah Sulaiman, menyampaikan usulan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WIB.
Gagasan tersebut disampaikan dalam kuliah umum Latgab Paskibra 2025 yang diikuti 1.250 siswa SMA, SMK, dan MA se-Kabupaten Pandeglang.
Seiring dengan penyampaian wacana itu, dukungan politik mulai muncul dari Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang, yang menilai langkah tersebut memiliki nilai positif khususnya bagi pembinaan generasi muda.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat, MM Fuhaira Amin, memberikan tanggapan yang cenderung mendukung.
Ia menilai bahwa jam malam berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelajar, terutama dalam membangun kebiasaan yang lebih disiplin.
“Kita sebagai pemerintah menciptakan lingkungan yang steril,” ujarnya kepada Banten TV, Minggu 23 November 2025.
Pandangan tersebut dinilai selaras dengan pesan Menteri Iftitah tentang pentingnya menanamkan kebiasaan tidur sebelum pukul 10 malam dan bangun dini hari untuk belajar.
Meski demikian, Fuhaira tetap mengingatkan bahwa implementasi kebijakan jam malam tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas, sekaligus dukungan dari seluruh unsur pemerintahan di daerah.
Menurutnya, penyusunan kebijakan harus melalui pertimbangan matang yang mencakup manfaat, maslahat, serta potensi mudarat bagi masyarakat.
“Kalau DPRD kan bukan satu dua orang, bukan satu dua partai. Nah ini perlu Kepala Daerah berembuk menuangkan pikirannya bagaimana manfaat, maslahat, dan mudharat-nya,” tegasnya.
Baca Juga: Masjid Agung Cilegon Diusulkan Dikelola Pemerintah Daerah
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tanpa dukungan Peraturan Daerah atau persetujuan bersama akan sulit berjalan optimal.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa ide Menteri Transmigrasi tersebut berangkat dari keinginan memberikan identitas khas bagi Pandeglang sebagai daerah yang religius.
Dalam konteks itu, Fuhaira menganggap wajar jika pemerintah pusat mendorong aturan khusus yang dapat menjadi ciri pembeda.
Ia bahkan mengutip perbandingan yang disampaikan Menteri Iftitah mengenai sejumlah aturan tegas yang diterapkan di negara lain, seperti sanksi denda Rp3 juta untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di Singapura.
Perbandingan ini dianggap relevan untuk memicu diskusi tentang karakter kebijakan yang bisa menjadi ciri khas Pandeglang.
Dukungan dari Fraksi Demokrat ini menempatkan wacana jam malam pada tahap pembahasan yang lebih serius.
Gagasan tersebut kini terbuka untuk dikaji bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Pandeglang guna menentukan kemungkinan penerapannya