BerandaBeritaViral! Kronologi 16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual via Grup...

Viral! Kronologi 16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual via Grup Chat

Saluran WhatsApp

Bantentv.com  – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Peristiwa ini mencuat dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup media sosial yang mengandung unsur pelecehan dan merendahkan martabat perempuan.

Pihak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di FH UI pun segera mengambil langkah awal sebagai respons terhadap kejadian tersebut.

Pengakuan dari Para Pelaku

Dilansir dari Kompas, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Ia menjelaskan bahwa keenam belas mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan angkatan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, dikutip dari laman Kompas.

Baca Juga: Pemkab Serang Pastikan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Oknum Guru Silat

Lebih lanjut, ia menegaskan, “Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu, 11 April 2026 menjelang Minggu, 12 April 2026 dini hari.

Setelah itu, sejumlah unggahan di media sosial mulai menjelaskan latar belakang permohonan maaf tersebut, sehingga kasus di lingkungan FH UI ini menjadi perhatian publik.

Bentuk Dugaan Pelecehan

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh BEM FH UI, pesan-pesan yang beredar dalam grup LINE dan WhatsApp tersebut berisi lelucon bernuansa seksual serta pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat mahasiswi.

Dimas menjelaskan, “Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual.”

Hingga saat ini, pihak FH UI belum dapat memastikan apakah terdapat bentuk pelecehan lain, seperti penyebaran foto atau media visual.

Selain itu, jumlah korban juga belum dapat dipublikasikan demi menjaga keamanan dan kenyamanan para korban.

“Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban,” katanya.

Sanksi dari Organisasi Kemahasiswaan

Sebagai langkah awal penanganan, organisasi kemahasiswaan di FH UI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku.

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang berisi pencabutan status keanggotaan aktif dari seluruh organisasi dan kepanitiaan yang diikuti oleh keenam belas mahasiswa tersebut.

“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” ujar Dimas.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen awal dari lingkungan FH UI dalam menjaga integritas serta menciptakan ruang akademik yang aman dan menghormati martabat setiap individu.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -