Lebak, Bantentv.com — Setelah melalui proses rapat yang cukup alot, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.410.122, naik 7,49 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.176.384.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lebak, Dedi Lukman Indepur, menjelaskan, hasil rapat ini akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten paling lambat 23 Desember 2025.
“Dari hasil rapat Dewan Pengupahan UMK Tahun 2026, UMK yang diusulkan menjadi Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen,” kata Dedi, Jumat, 19 Desember 2025.
Penetapan UMK ini mengikuti formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMKyang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Dewan Pengupahan Lebak menyepakati nilai masing-masing variabel yang digunakan dalam perhitungan kenaikan UMK.
Baca Juga: Belum Temui Titik Temu, Pembahasan UMP Banten 2026 Masih Alot
Nilai inflasi yang dipakai sebesar 2,31 persen, berdasarkan data Provinsi Banten per September 2025 secara tahunan (year on year).
Sementara pertumbuhan ekonomi (PE) ditetapkan sebesar 6,48 persen, mengacu pada data BPS Lebak untuk Kuartal III 2025.
Nilai alfa yang disepakati dalam formula tersebut adalah 0,8, berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.Selain UMK, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga disepakati, yakni sebesar Rp3.430.680, sebagai acuan khusus untuk sektor tertentu.
Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap UMK dan UMSK Lebak 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih stabil.