Sabtu, September 14, 2024
BerandaBeritaTuntut UMK Naik 20 persen, ASPSB Kabupaten Serang ajak Buruh Lain Gelar...

Tuntut UMK Naik 20 persen, ASPSB Kabupaten Serang ajak Buruh Lain Gelar Aksi

Serang, Bantentv.com – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mengajak buruh di Kabupaten Serang untuk berunjuk rasa pada 27 hingga 30 November. Unjuk rasa tersebut untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Serang untuk menetapkan UMK 2024 sebesar 20 persen.

Buruh menuntut Bupati Serang menetapkan atau merekomendasikan Upah Minimun Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar 20 persen dengan dasar survei kebutuhan hidup layak.

Dalam aksi yang direncanakan digelar di Pendopo Bupati Serang, buruh bakal menolak keputusan pemerintah dalam penetapan PP 51 tahun 2023 sebagai regulasi dasar penetapan upah tahun 2024.

Seperti yang diutarakan pihak Federasi Serikat Buruh Cikoja saat pemantapan konsep pengupahan dan pembekalan teknik perundingan upah di tingkat unit kerja FSB Cikoja. Apabila menggunakan regulasi PP 51 maka membuat upah pekerja tidak naik, dan jika ada kenaikan hanya di angka 1 sampai 3 persen.

Ketua FSB Cikoja, Arizal Peni sekaligus koordinator aksi Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang berkomitmen dalam pelaksanaan aksi penolakan akan menjaga kondusifitas dan kamtibmas.

“Kita akan gelar aksi, namun kita berkomitmen aksi ini tetap menjaga kondusifitas,” ujar Arizal Peni.

Ajakan aksi unjuk rasa itu akan digelar 27-30 November 2024 untuk menuntut UMK naik 20 persen.(jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR