Jumat, April 18, 2025

THR PNS Pemprov Banten Cair Hari Ini

Serang, Bantentv.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri  Sipil (PNS) Pemprov Banten cair hari ini, Selasa, 18 Maret 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, kepastian itu setelah Gubernur Banten Andra Soni meneken Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 131 Tahun 2025.

“Untuk THR PNS mulai kami cairkan hari ini,” kata Rina.

Rina menjelaskan, besaran THR yang telah disiapkan dalam APBD sebesar Rp 144,7 miliar, dengan rincian untuk THR gaji Rp 65,2 miliar, dan untuk tunjangan penambah penghasilan (TPP) sebesar Rp 79,5 miliar.

Baca juga : Pemerintah Cairkan THR PNS dan Pensiunan hari ini, Dibayar Full 100 Persen

Pemprov Banten juga telah menyiapkan honorarium tambahan pengganti THR non-pegawai ASN dari APBD sebesar Rp 25,5 miliar.

“Besaran yang kita siapkan dalam dalam APBD ini, seluruhnya sebesar Rp144,7 miliar, kemudian untuk non-ASN kita siapkan Rp25,5 miliar” ucapnya.

Selain itu, pada proses pencairannya, anggaran yang sudah dialokasikan akan menyesuaikan dengan data penerima yang telah diperbarui hingga Februari 2025.

“Hitungan kami berdasarkan data realisasi, jadi tidak semua anggaran ini akan terserap jika ada data penerima yang berubah,” ujar Rina.

“Adapun kenaikan jumlah dibanding tahun lalu karena ada penyesuaian penambahan pegawai. Tapi secara tarif tidak ada perubahan,” ujar dia menambahkan.

Adapun, ketentuan THR PNS tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo pada 7 Maret lalu.

Dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR PNS dan gaji ke-13 bagi para pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru paling tinggi senilai Rp 31,47 juta. Nilai itu diberikan bagi ketua atau kepala atau dengan sebutan lain di lembaga non struktural.

Erina Faiha Qothrunnada

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga