Pandeglang, Bantentv.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pandeglang telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus kredit fiktif modal kerja konstruksi di Bank Jabar Banten Cabang Labuan. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan para tersangka yang telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Saksi-saksi tersebut berasal dari lima perusahaan yang mengajukan kredit ke Bank BJB serta beberapa orang dari pihak Bank BJB nya sendiri. Meski terkesan lama, proses penyelidikan kasus ini terus di lakukan karena telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp13 miliar.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi mengatakan, hingga saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Banten. Namun, Jefri memastikan dalam waktu dekat akan segera muncul beberapa nama yang akan berstatus tersangka.
“Saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Banten. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan memberitahukan beberapa nama yang akan berstatus tersangka,” ujarnya.
Diketahui pada Maret 2023 lalu, polisi berhasil membongkar kasus kredit fiktif di Bank BJB yang melibatkan lima perusahaan kontruksi yang di ajukan pada tahun 2018 dan menyita uang tunai sebanyak 1,4 miliar rupiah. Kelima perusahaan kontruksi tersebut yakni PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, C Kasep Caraya, CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi. (rangga/red)