Serang, Bantentv.com – Sekretaris daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, tanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Desember 2026 lalu, soal kantor BPBD dan Pol PP di Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, serta pendopo Bupati Serang yang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang.
Menurut Zaldi saat itu, aset tersebut tidak masuk dalam daftar KPK terkait aset yang harus diserahkan ke Pemkot Serang.
Nanang menyampaikan, jangan ada lagi debat liar di ruang publik soal aset, karena jelas isi surat balasan Kemendagri tahun 2008 lalu, menjawab surat yang pernah dilayangkan Bupati Serang saat itu, surat nomor 182/51 Huk 8 Februari 2008, menyampaikan tentang kata sebagian dalam undang-undang.
“Bahwa dari KPK juga sudah jelas untuk menyerahkan seluruh aset kepada Pemerintah Kota Serang, begitu pun dengan perwakilan Kemendagri. Jadi jangan lagi ada debat liar di ruang publik,” tegas Nanang.
Baca Juga: APBD 2026, Target Pajak Kota Serang Wajib Lalui Verifikasi Provinsi dan Kemendagri
Di dalam surat balasan Kemendagri Pasal 2 Ayat 1, barang milik daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten kota induk, yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, yakni Pemkot Serang.
Dengan kata lain, asas domisili seluruh aset yang ada di wilayah daerah yang baru dibentuk, termasuk pemerintah Kabupaten Serang sekarang berada di Kota Serang, dinas-dinas lain yang berada di Kota Serang, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk, yakni Kota Serang.
“Artinya asas domisili, termasuk pemerintah Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang, kantor-kantor dinas Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang, itu wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk (Kota Serang),” jelas Nanang.
Baca Juga: Pemkab Serang Akan Lantik Sekda Pekan Depan
Selain menerima aset, Kota Serang juga menanggung utang Pemkab Serang yang ikut diserahkan.
Contohnya gedung HKRU di Ciracas, yang akan digunakan untuk kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Serang, yang meskipun sudah diserahkan, Pemkot Serang tetap menanggung tunggakan utangnya.
”Bayangin, Kota Serang bukan hanya menerima aset tetapi utangnya pun kita tanggung, kita bayar. Itu adalah utang pemerintah Kabupaten Serang yang diserahkan ke kita dan kita sudah bayar,” tandas Nanang.
Editor : Erina Faiha