Serang, Bantentv.com – Tiga orang tersangka sindikat pengedar uang palsu YS, AK dan SJ tidak berkutik saat tempat tinggal mereka di perumahan Persada Banten, Kota Serang, digeledah anggota tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Polisi menemukan tumpukan uang palsu senilai 70 juta rupiah pecahan seratus ribu dari dalam tas yang disembunyikan di balik pintu kamar rumah pelaku. Polisi juga menemukan alat penghitung uang dan pemindai uang palsu.
Polisi kemudian membawa para pelaku ke Mapolres Serang. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku lain berinisal DW yang merupakan rekan tersangka YS. Dari tangan DW polisi menemukan uang palsu senilai 10 juta rupiah pecahan seratus ribu lama.
Dari keterangan para tersangka polisi kemudian menangkap tersangka SI di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten. SI merupakan penyuplai uang palsu kepada YS dan DW.
Pengungkapan sindikat pengedar uang palsu oleh Satreskrim Polres Serang ini berawal dari anggotanya yang melakukan patroli. Polisi mencurigai tingkah laku YS setelah memeriksa ponsel yang bersangkutan. Di ponsel YS terdapat percakapan jual beli uang palsu. Setelah menggeledah tempat tinggal YS ditemukan uang palsu puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menerangkan, dari keterangan pelaku uang palsu tersebut diedarkan di wilayah Tangerang dan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Polisi saat ini masih menelusuri siapa pencetak uang palsu tersebut dan atas pengungkapan sindikat pengedar uang palsu ini, masyarakat diimbau agar teliti dan berhati-hati ketika bertransaksi,” imbaunya.
Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 M. (jaya/red)