Bantentv.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, pola pembelajaran di jenjang SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten mengalami penyesuaian.
Sejumlah regulasi nasional dan daerah menjadi rujukan dalam pengaturan jadwal dan teknis pembelajaran agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jadwal Sekolah Resmi Selama Ramadan 2026
Selain itu, pengaturan ini juga selaras dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadan, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/041-Dindikbud/2025 mengenai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui kebijakan ini, pembelajaran selama Ramadan dirancang tetap terstruktur, namun lebih adaptif terhadap kondisi peserta didik.
18 Februari 2026: Pembelajaran Mandiri
Pada 18 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Peserta didik belajar dari lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, sesuai penugasan yang diberikan sekolah.
Skema pembelajaran ini memberi ruang bagi siswa untuk menyesuaikan diri dengan awal Ramadan, sekaligus tetap menjaga ritme belajar.
Meski tidak berlangsung di ruang kelas, proses pembelajaran tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab akademik peserta didik.
19 Februari–11 Maret 2026: Pembelajaran di Sekolah
Mulai 19 Februari hingga 11 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Kegiatan belajar berlangsung setiap Senin sampai Jumat, dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Durasi setiap jam mata pelajaran ditetapkan selama 30 menit. Selama periode ini, sekolah meniadakan apel pagi serta kegiatan fisik seperti olahraga dan aktivitas serupa, sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi Ramadan.
Pembelajaran juga diperkaya dengan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter. Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah menambahkan aktivitas yang mendorong peningkatan iman dan takwa, penguatan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Kegiatan tersebut antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan program sejenis lainnya.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Untuk mereka, setiap jam pelajaran dikurangi 15 menit.
Satuan pendidikan swasta berciri keagamaan selain Islam diberikan kewenangan untuk mengatur pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten di wilayah masing-masing.
12–29 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri
Kegiatan pembelajaran dihentikan sementara pada 12 hingga 29 Maret 2026 dalam rangka libur bersama Idulfitri.
Masa ini diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta didik untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
30 Maret 2026: Pembelajaran Kembali Normal
Pembelajaran di sekolah kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, proses belajar mengajar berjalan sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Secara keseluruhan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1447 H di Banten menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab akademik dan kebutuhan spiritual.
Dengan jadwal yang telah disesuaikan, pembelajaran tetap berjalan terarah, sementara peserta didik dan tenaga pendidik tetap memiliki ruang untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.