Serang, Bantentv.com – Sebanyak 14 anggota Polda Banten diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bidang Propam Polda Banten karena melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja teknis rakernis untuk evaluasi kinerja anggota polisi yang bertugas di Polda Banten dan jajaran, Selasa siang, 12 Juli 2022.
Dalam rapat tersebut, terungkap di tahun 2021 Bidang Propam Polda Banten memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 14 anggota Polda Banten dan jajaran. Sanksi tersebut terpaksa dijatuhkan karena belasan anggota Polda Banten dan jajaran tersebut sudah melakukan pelanggaran berat.
Tahun ini Bidpropam Polda Banten juga menindak kurang lebih 23 anggota polisi yang melanggar visi misi kepolisian. Bahkan di bulan Juni hingga Juli sebanyak 86 aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang anggota polisi diterima Bidpropam Polda Banten. Enam puluh tiga aduan diantaranya diselesaikan dan sisanya masih berproses.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto menegaskan pihaknya kini mengedapkan upaya pengawasan, pencegahan terhadap anggota polisi yang berpotensi melakukan pelanggaran dengan cara menegur dan mengingatkan termasuk menjadi konsultan sehingga meminimalisir anggota polisi berbuat salah.
“Tahun 2021 sudah diberhentikan 14 anggota karena melakukan pelanggaran berat,” ujar Kombes Pol Yudho hermanto.
“Namun, kita melakukan berbagai upaya pengawasan dan pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.
Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga meminta pengawasan internal yang dilakukan bidang propam tidak mengorbankan anggota polisi. Tidak menunggu anggota berbuat salah, namun harus mencegah anggota berbuat salah dengan preemtif dan preventif.
“Ya sebisa mungkin kita cegah agar anggota polisi tidak melakukan pelanggaran berat,” jelas Kapolda Banten. (jaya/red)