Serang, Bantentv.com – Seorang ayah di Kota Serang tega menggauli anak kandungnya sendiri yang usianya masih di bawah umur dengan modus mengajak nonton konten video porno. Pelaku melakukan perbuatan asusilanya lebih dari satu kali sehingga membuat keadaan mental anak sangat trauma.
FS (44) menggauli anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun di dalam rumah hingga lebih dari satu kali. FS dengan penutup kain di wajahnya dan berbaju tahanan hingga diborgol, nampak tak berkutik ketika dibawa oleh pihak kepolisian ke hadapan publik.
FS melakukan perbuatan asusila ini ke anaknya mulai dari bulan Desember 2023 lalu. Pelaku yang merupakan ayah kandung ini tergoda usai melihat tubuh anaknya sehabis mandi.
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku ditangkap usai korban menceritakan hal tersebut kepada pamannya. Kemudian pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2024 lalu.
Perbuatan itu terjadi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku pertama mendatangi anaknya untuk menunjukan video porno dan mengajak korban untuk nonton bersama, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Awalnya pelaku mengajak anaknya menonton video porno, lalu melkaukan hubungan badan,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Pihak kepolisian menyita beberapa bukti berupa baju pelaku dan korban yang digunakan saat melakukan hubungan intim.
Pelaku dikenakan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(jaya/red)