Tangerang, Bantentv.com – Seorang ayah di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban masih berusia 12 tahun.
Berakhir sudah aksi bejat EW seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri setelah ditangkap polisi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 15 Juli lalu.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2022.
Pelaku biasanya melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi untuk berbelanja keperluan sehari-hari. Korban diancam dengan kekerasan fisik, korbanpun hanya bisa pasrah. Namun aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa ini kepada bibinya yang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Balaraja.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah sepi atau saat istrinya tidak berada di rumah,” ungkap Kapolsek Balaraja.
Dikatakan Kapolsek Balaraja, dari hasil penyidikan, saat digagahi sang ayah berulang kali, korban tidak pernah melakukan perlawanan. Sebab, saat itu korban dalam keadaan tertekan karena diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
“Korban juga diancam akan dianiaya jika melapor kepada keluarga lain,” ungkap Kapolsek.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Balaraja. Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)