Lebak, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Panggarangan.
Hasilnya, pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MU (20) dan IP (25) di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras yang Menyasar Kalangan Pelajar
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: Polda Banten Musnahkan 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang
KBO Satresnarkoba Polres Lebak, Iptu Yogi, SH menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Obat-obatan tersebut kemudian dijual secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang kefarmasian,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Jawilan Ungkap 1.544 Butir Obat Keras, Pengedar Ditangkap di Petir
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat keras, serta aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
Editor : Erina Faiha