BerandaBeritaGuru Silat di Serang Jadi Tersangka Pencabulan dan Aborsi, Istri Ikut Terlibat

Guru Silat di Serang Jadi Tersangka Pencabulan dan Aborsi, Istri Ikut Terlibat

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang disertai praktik aborsi di sebuah perguruan silat di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Tersangka utama berinisial MY (54) diduga melakukan persetubuhan terhadap para korban sekaligus melakukan tindakan aborsi. Sementara itu, SM yang merupakan istri MY diduga turut membantu dalam proses aborsi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan ritual seperti ember, gayung, dan minyak, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga: Zakiyah Minta Pelaku Cabul Guru Silat di Waringinkurung Dihukum Tegas

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Tersangka MY dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait tindakan aborsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Baca Juga: Dugaan Kasus Aborsi, Polisi Lakukan Ekshumasi Makam Janin Bayi

Sementara itu, tersangka SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, khususnya yang dilakukan dengan modus berkedok kegiatan tertentu.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun fakta tambahan lainnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -