Bantentv.com – Campak masih merebak dan menjadi kewaspadaan tersendiri agar terhindar dari kasus penularannya. Pemerintah Indonesia pun semakin sigap dalam membentengi masyarakat secara nasional.
Perhatian pemerintah salah satunya dengan memberikan perhatian ekstra terhadap tenaga medis dan kesehatan.
Diketahui beberapa waktu lalu juga tersebar kabar terdapat kasus kematian dari tenaga Kesehatan yang tertular campak. Inilah salah satu hal yang jadi fokus dan perhatian pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Sebagai garda terdepan, tenaga kesehatan setiap hari berhadapan langsung dengan risiko penularan, termasuk campak. Karena itu, perlindungan untuk mereka jadi langkah penting agar layanan tetap aman.
Baca Juga: Stok Vaksin Campak 9,8 Juta Dosis, Pemerintah Siap Vaksinasi Dewasa Bertahap
Dikutip dari laman Instagram resmi Kementrian Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memulai pencanangan (kick-off) pemberian imunisasi Measles-Rubella (MR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta dokter internship.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap penularan, sekaligus memutus rantai penyebaran virus di fasilitas pelayanan kesehatan.
Program ini menyasar tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi, mencakup 39.212 tenaga medis dan 224.150 tenaga kesehatan. Selain itu, secara nasional juga menjangkau 28.321 dokter umum dan dokter gigi internship.
Dengan perlindungan yang optimal, tenaga kesehatan bisa terus memberikan pelayanan terbaik tanpa khawatir risiko penularan.
Baca Juga: Ratusan Kasus Campak Tiap Bulan, Dinkes Tangerang Minta Anak Bergejala Tak Masuk Sekolah
Imunisai MR wajib diberikan sesuai dosis
Pemberian imunisasi MR bagi kesehatan resmi dimulai pada 10 April 2026 di masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja dengan dosis 0,5 ml yang diberikan secara subkutan.
Ketentuan pemberian vaksin didasarkan pada riwayat I,unisasi sebelumnya yakni:
- Tenaga kesehatan dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin Kembali
- Tenaga kesehatan yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis tambahan
- Bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki riwayat imunisasi diwajibkan menerima dua dosia dengan interval minimal 28 hari.
Dengan kasus campak yang masih tinggi di sejumlah wilayah di Indonesia, pemerintah tetap menekankan masyarakat untuk tenang namun tetap berupaya mencegah, salah satu upaya pencegahannya dengan imunisasi.
Lilik HN