Bantentv.com – Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) kini tidak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan baru yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Pemkot Serang Dapat Opsen Rp1,1 Miliar
Dengan berlakunya aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB maupun BBNKB. Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan objek yang dikecualikan dari pajak, antara lain:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak
- Kendaraan bermotor energi terbarukan tertentu
- Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah
Aturan terbaru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi energi baru terbarukan (EBT) masih dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Pemkot Serang Dapat Opsen Rp1,1 Miliar
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan berupa insentif bagi pengguna kendaraan listrik, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 juga berpotensi mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik.
Hingga saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut masih belum dirinci secara detail. Aturan turunan terkait besaran insentif kemungkinan akan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Indonesia Peringkat Ketiga Penghasil Sampah Plastik di Dunia
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif
Menanggapi kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru.
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Serang Alokasikan Anggaran Insentif untuk Guru Madrasah Mulai 2026
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Bapenda menyampaikan bahwa kebijakan insentif yang tepat sasaran diharapkan dapat menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
Editor : Erina Faiha