BerandaBeritaSekda Pandeglang Desak OPD Percepat Pencairan Gaji P3K Paruh Waktu

Sekda Pandeglang Desak OPD Percepat Pencairan Gaji P3K Paruh Waktu

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya mempercepat pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Gaji tersebut hingga kini belum sepenuhnya diterima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, secara tegas meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji P3K paruh waktu.

Asep menyebut keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan masih adanya OPD yang belum menuntaskan proses administrasi pengajuan SPM. Padahal, anggaran gaji P3K paruh waktu telah tersedia di kas daerah.

Instruksi percepatan tersebut, kata Asep, merupakan arahan langsung dari Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. Beliau meminta agar hak P3K paruh waktu segera dibayarkan tanpa penundaan lebih lanjut.

“Saya mendapat instruksi langsung dari Ibu Bupati agar seluruh OPD segera memproses pencairan gaji P3K paruh waktu. Anggarannya sudah tersedia, sehingga OPD yang belum mengajukan SPM diminta segera menyelesaikannya,” ujar Asep, Rabu 11 Februari 2026.

Baca Juga: Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu Pandeglang Belum Cair, Begini Penjelasan Kepala BPKD

Ia mengungkapkan, sebagian OPD telah menyalurkan gaji P3K paruh waktu. Namun, masih terdapat OPD lain yang proses pencairannya tertahan akibat kelengkapan administrasi yang belum rampung.

“Sebagian sudah cair, tetapi ada juga yang masih berproses. Kami berharap semua OPD segera menyelesaikan administrasinya agar hak P3K paruh waktu bisa segera diterima,” jelasnya.

Asep menegaskan, percepatan pencairan gaji menjadi penting untuk menjaga kesejahteraan P3K paruh waktu. Selain itu, hal ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Dokumen Administrasi Jadi Syarat Utama Pencairan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak berkaitan dengan masalah anggaran. Namun, keterlambatan tersebut disebabkan kendala teknis administrasi di tingkat OPD.

“Anggaran tersedia dan sebagian sudah mulai gajian. Kendalanya ada pada kelengkapan administrasi, seperti SK, SPMT, dan perjanjian kerja,” kata Yahya.

Yahya menjelaskan, salah satu dokumen krusial yang masih berproses adalah perjanjian kerja. Dokumen itu harus ditandatangani antara P3K paruh waktu dan Kepala BKPSDM.

Dokumen tersebut menjadi syarat wajib dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan SPM.

Khusus untuk gaji P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di sekolah, Yahya menyebut pencairannya masih menunggu proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk guru dan tenaga kependidikan, pencairan gajinya menunggu pergeseran APBD yang direncanakan ditetapkan pertengahan Februari ini,” ujarnya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -