Tangerang, Bantentv.com – UPTD Samsat Cikokol Kota Tangerang bersama TNI-Polri menggelar razia di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang Kamis 19 September 2024. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Hasilnya, sebanyak 118 wajib pajak terjaring razia pajak kendaraan bermotor.
Sebagian besar pengendara yang terjaring langsung melakukan pembayaran tunggakan pajaknya di loket pembayaran bank banten yang disiapkan Samsat Cikokol, sedangkan yang belum melakukan pembayaran akan diberikan tenggat waktu 7-10 hari untuk melakukan pelunasan.
Ibrohim salah seorang wajib pajak yang terjaring mengaku, ia lupa membayar pajaknya yang telah habis lima bulan lalu. Dengan adanya razia ini dirinya menjadi ingat kewajibannya dan membayar langsung di tempat.
“Lupa bayar saya mas, sudah sejak lima bulan lalu dan ini diingatkan dengan razia jadi langsung bayar di tempat, semoga pajaknya dapat dimanfaatkan Pemda dan tidak disalahgunakan,” ujar pria asal Kedaung Wetan tersebut.
Sementara Koordinator Razia Samsat Cikokol Sri Rahayu mengatakan, razia ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk membayarkan pajak. Hasilnya dari target 100 wajib pajak, razia kali ini mampu menjaring 118 pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Razia kita lakukan untuk tingkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak, hari ini target jaring 100 wajib pajak, namun mampu lebihi target yakni 118 wajib pajak dan sebagian besar langsung membayar di tempat,” jelasnya.
Sri menambahkan, guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak Samsat Cikokol menerapkan pembayaran secara online melalui aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat). Sri juga mengimbau bagi pengendara yang belum membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya. Keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada pemblokiran kendaraan. (red)