Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaRumah Kosong Jadi Lokasi Transaksi, Polres Lebak Sita Puluhan Gram Sabu

Rumah Kosong Jadi Lokasi Transaksi, Polres Lebak Sita Puluhan Gram Sabu

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Seorang pemuda berinisial AJ (28) berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman rumah kosong di kawasan permukiman warga Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di lokasi dengan barang bukti sabu yang disimpan di sekitarnya.

Baca Juga: Rilis Kinerja 2025, Polda Banten Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

“Petugas mengamankan pelaku berikut narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram,” ujar Epi, Jumat, 26 Desember 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Smart 6 serta sepeda motor Honda Beat tahun 2025 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, serta pidana denda maksimal.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -