Serang, Bantentv.com – Polda Banten menggelar press release akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama satu tahun terakhir, Jumat, 26 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Banten serta pimpinan media di wilayah Banten, di antaranya Direktur Radar Banten Group Mashudi, Pemimpin Redaksi Banten TV Merwanda, serta perwakilan media lainnya.
Dalam paparannya, Polda Banten menyampaikan berbagai capaian kinerja Polri sepanjang 2025, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
Baca Juga: Polda Banten Kirim 100 Personel Brimob ke Aceh, Perkuat Operasi Aman Nusa II
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polda Banten memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat dan penanganan kasus sepanjang 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.617 botol minuman keras, narkotika jenis sabu seberat 1,49 kilogram, serta ganja seberat 13 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, press release akhir tahun ini merupakan wujud pertanggungjawaban dan transparansi Polri kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas selama 2025.
“Pemberantasan narkoba dan miras ilegal terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Banten,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2025.