Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang tengah menyusun draft revisi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atau PUK, dalam rangka menggali potensi pendapatan pajak daerah. Bapenda sendiri menaksir potensi PAD bisa mencapai 100 milyar rupiah.
Proses nya draft revisi tersebut diserahkan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas bersama di legislative, meski begitu, belum jelas kapan draft revisi Perda PUK diterima DPRD Kota Serang.
Salah satu point Perda PUK yang direvisi adalah pembatasan tempat hiburan malam seperti, diskotik, PUB, hall hingga bar, karena jika tidak dibatasi maka tempat hiburan malam akan menjamur di ruko pertokoan, pasar tradisional bahkan mall, karena izin tempat hiburan malam ada pada pemerintah pusat melalui pasal yang secara hirarki lebih tinggi dari pada peraturan daerah.
Baca Juga: Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Tegaskan Pembatasan Tempat Hiburan Malam
Revisi Perda PUK berpotensi menambah pendapatan asli daerah di Kota Serang, melalui pajak daerah yang diawasi Badan Pendapatan Daerah Kota Serang.
Pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, potensi pajak daerah jika revisi Perda PUK selesai mencapai hingga 60 milyar sampai 100 miliar rupiah.
Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas potensi tersebut perlu dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu, mengingat point point yang direvisi pada Perda No 11 tersebut masih dalam pembahasan.
“Lihat perkembangan revisi Perda, tentunya pastikan berimplikasi pada peningkatan PAD tentunya pertimbangan kami dari Bapenda selain optimalisasi PAD juga kita juga harus melihat terkait suasana kebatinanlah di masyarakat Kota Serang terkait revisi Perda PUK tersebut,” ujar Hari.
Dengan direvisinya perada penyelenggaraan usaha kepariwisataan, pihak Bapenda Kota Serang optimis pendapatan asli daerah di tahun depan meningkat sesuai target dari Wali Kota Serang.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada