Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBeritaRelaksasi Pajak Kendaraan Dorong Pendapatan Daerah Kota Serang Naik Signifikan

Relaksasi Pajak Kendaraan Dorong Pendapatan Daerah Kota Serang Naik Signifikan

Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus menunjukkan komitmennya. Relaksasi pajak kendaraan terbukti mendorong pendapatan daerah Kota Serang naik signifikan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bapenda Kota Serang melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program relaksasi pajak kendaraan.

Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Salah satu langkah utamanya adalah menggencarkan sosialisasi melalui media sosial dan media elektronik.

Tujuannya agar informasi mengenai program ini tersebar luas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Baca juga: Relaksasi Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Bergerak Cepat

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut memberikan insentif bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dibebani sanksi atau denda.

Realisasi Opsen Tembus Rp9,4 Miliar dalam Dua Pekan

Kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif bagi daerah. Salah satu hasil nyatanya adalah peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Sejak program ini resmi diberlakukan pada 10 April 2025, hingga periode pertama berakhir pada 21 April 2025, Bapenda Kota Serang mencatat realisasi pendapatan dari opsen (pajak kendaraan bermotor) mencapai Rp9,4 miliar.

Jumlah ini lebih dari dua kali lipat pendapatan bulanan yang biasanya hanya berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menegaskan bahwa program ini memberi insentif nyata kepada masyarakat.

“Relaksasi ini menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Kami melihat respons masyarakat sangat positif,” ujarnya.

Tak hanya mengandalkan kebijakan, Bapenda juga aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat melalui media sosial dan elektronik.

“Kami ingin memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi masif kami lakukan agar manfaat program ini bisa dirasakan oleh semua,” kata Hari.

Relaksasi pajak ini tidak hanya memberikan keringanan administratif bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendongkrak PAD Kota Serang.

Program ini masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberi waktu lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang tersedia.

Diharapkan, dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, target penerimaan pajak daerah tahun ini dapat tercapai secara optimal.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT