Pandeglang, Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Karena itu, Bupati Pandeglan, Raden Dewi Setiani menegaskan pentingnya optimalisasi penyaluran ZIS ASN Kabupaten Pandeglang melalui Baznas.
“Program Baznas itu sangat jelas, mulai dari bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Dewi Setiani saat membuka Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan ZIS Baznas Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Kamis, 27 November 2025.
Dewi menjelaskan bahwa keberadaan Baznas memiliki landasan hukum yang kuat.
“Regulasi yang mengatur Baznas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014,” jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan ZIS Baznas Kabupaten Serang setiap Tahunnya terus Meningkat
Tak hanya itu, Pemkab Pandeglang juga telah menerbitkan regulasi daerah untuk memperkuat optimalisasi ZIS.
“Kami sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Pandeglang Nomor 26 Tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan ZIS di lingkungan Kabupaten Pandeglang melalui Baznas,” sambungnya.
Menurut Dewi, penyaluran ZIS melalui Baznas telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat melalui beragam program bantuan dan pemberdayaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah mempercayakan ZIS-nya melalui Baznas dan UPZ di masing-masing wilayah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Pandeglang, Pery Hasanudin, menyebutkan bahwa Baznas memiliki sejumlah program strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa program kami antara lain Zetmart, program Santri Preneur, Rumah Layak Huni Baznas (RLHB), serta berbagai program pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Pery menegaskan bahwa setiap pengajuan bantuan selalu melalui proses verifikasi ketat.
“Setiap pengajuan dari masyarakat kami verifikasi agar tepat sasaran dan benar-benar sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha