Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBeritaPolres Tangsel Ungkap Kejahatan dari Maret hingga April 2025

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan dari Maret hingga April 2025

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Maret hingga April 2025.

Dalam periode tersebut, sebanyak 22 orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), hingga pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor I. Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, tiga senjata api, satu buah kunci letter T, serta tiga unit ponsel hasil curian.

“Pada pencurian kendaraan bermotor, kami telah mengungkap para pelaku bahkan penadahnya. Beberapa pelaku melaksanakan aksinya dengan senjata api, kunci T, dan peralatan lainnya,” ujar AKBP Victor.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 10 tersangka, lengkap dengan penadahnya sebanyak 6 orang. Kedua, kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan dua pelaku. Ketiga, tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak lima orang pelaku, termasuk modus pecah kaca, pembobolan rumah kosong, hingga toko kelontong.

“Kasus lainnya, yakni pencurian dan kekerasan atau sering disebut begal, kemudian ada yang melakukan tindak pencurian dengan modus pecah kaca, ada pembobolan rumah kosong, bahkan toko kelontong, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Dari 10 pelaku pencurian sepeda motor, diketahui tiga di antaranya membawa dan memiliki senjata api. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan jalanan yang terorganisir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Di antaranya, Pasal 363 KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT