Jumat, Desember 13, 2024
BerandaBeritaPolda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat 15 November 2024.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut.

“Hari ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan Atau Penganiayaan,” katanya.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

“Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku penganiyaan terhadap korban AN hingga meninggal dunia. Ketiga pelaku itu yakni JS (55), MU (31) dan AM (32),” ujarnya.

Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Kemudian pada hari Kamis Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.

Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini adalah menduga korban berbuat tidak sopan terhadap anak pelaku. Karena korban masuk ke rumah anak pelaku secara diam-diam. Hingga akhirnya para pelaku melakukan pengeroyokan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” katanya. (imron/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR