BerandaBeritaPolres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, Sembilan Tersangka Ditangkap

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar, Sembilan Tersangka Ditangkap

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) skala besar.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti senilai Rp21 miliar.

Kasus ini terungkap setelah petugas meringkus dua tersangka berinisial AS dan FF di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

Selanjutnya, pengembangan kasus membawa polisi ke Cianjur, Jawa Barat, dan menangkap empat tersangka lain, AF, RA, IB, dan RY, dengan barang bukti 2,8 kilogram sinte.

Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis

Tidak berhenti di sana, tim kembali bergerak ke Sleman, Jawa Tengah, dan mengamankan tiga tersangka lain, MR, LR, dan BN.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai pabrik pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kemudian, di lokasi itu, petugas menemukan bahan baku pembuatan narkotika siap edar.

“Kesembilan tersangka ini merupakan satu jaringan yang memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial dengan pasar utama di Jabodetabek,” kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Pardiman, total barang bukti mencapai 21 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp21 miliar.

“Jaringan ini diketahui mendapatkan bahan baku langsung dari luar negeri, khususnya China, yang dikirim melalui jalur bandara,” ungkapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Tembakau Sinte, Barang Bukti Dikubur dalam Pot

Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial SB dan SD yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga berperan sebagai penghubung dalam pemesanan bahan baku narkotika dari luar negeri.

Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor AF Setiawan,
TERKAIT
- Advertisment -