BerandaBeritaPolres Lebak Beri Penjelasan Kasus Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam

Polres Lebak Beri Penjelasan Kasus Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Polres Lebak memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Kampung Bejon, Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam.

Ia menyampaikan, “Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Moestafa. Rabu 29 April 2026.

Dalam penanganan awal kasus kekerasan seksual ini, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri. Pendampingan dilakukan bersama instansi terkait dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Hal ini mencakup korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masing-masing pihak.

Baca Juga: Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, Polda Banten Serukan Aksi Bersama

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi keluarga, korban diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental.

Oleh karena itu, proses pendampingan dalam kasus kekerasan seksual ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya.

Lebih lanjut, Moestafa menjelaskan bahwa korban merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan terduga pelaku juga masih berstatus anak dengan usia 11 tahun 9 bulan.

Dalam perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual tersebut, terduga pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, untuk saat ini keluarga belum berkeinginan membawa kasus kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemantauan serta koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.

Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus kekerasan seksual ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ucapnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -