Rabu, September 11, 2024
BerandaBeritaPolres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Polres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Lebak, Bantentv.com – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin edar beserta barang buktinya.

Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis 12 Januari 2023 sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pelaku HJ warga Aceh Kamis 12 Januari 2023 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Raya Pasar malingping Kampung Simpang Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” terang Malik, Senin 16 Januari 2023.

Dijelaskan Malik, dari tangan pelaku HJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI, beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Malik menerangkan, Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

“Obat-obat seperti tramadol dan hexymer ini  sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan. Selain itu, penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan resiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana. (nano/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR