Serang, Bantentv.com – Maraknya aksi tawuran dan tindak kekerasan yang dilakukan para remaja secara berkelompok atau gengster kian mengkhawatirkan. Di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir sering dilaporkan kasus tawuran dan kekerasan yang bahkan menelan korban jiwa.
Di Banten sendiri, laporan kasus tawuran di berbagai wilayah ini banyak dilaporkan ke pihak kepolisian. Puncaknya adalah saat bulan puasa kemarin. Di media sosial banyak dijumpai unggahan masyarakat yang merekam video tawuran antar remaja laki-laki di saat menjelang waktu sahur.
Kini, kasus kekerasan yang dilakukan kelompok remaja tersebut masih sering dijumpai. Dalam tiga bulan terakhir, ada beberapa kasus penyerangan gengster yang menimbulkan korban jiwa. Seringnya korban adalah orang yang tidak ada kaitan dengan kelompok remaja tersebut alias orang awam.
Demi mencegah tindak kekerasan yang dilakukan kelompok remaja baik tawuran antar kelompok ataupun penyerangan, pihak kepolisian di beberapa daerah di Indonesia berikan imbauan berupa aturan jam malam. Mereka juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan para orangtua.
Seperti halnya daerah lain, Kepolisian Daerah Banten lakukan hal yang sama. Melalui unggahan di akun instagram @humaspoldabanten 24 Oktober 2022, Polda Banten mengimbau para orangtua untuk memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah anak-anak khususnya remaja agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di jalanan.
“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan. Orangtua peduli anak! Mari kita cek keberadaan anak remaja kita,” kata Polda Banten dalam unggahan akun @humaspoldabanten.
Selain imbauan, dalam unggahan tersebut juga disampaikan peringatan #STOPTawuran. Di sana juga tertera ancaman hukuman bagi para pelaku tawuran yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Imbauan dalam bentuk unggahan di media sosial tersebut turut dilakukan oleh satuan-satuan kepolisian dari seluruh kabupaten dan kota di Banten. (kholi/red)