Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaPolda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Pengadaan Jas Almamater Fiktif

Serang, Bantentv.com – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil menangkap TS (44) pelaku penipuan pengadaan jas almamater fiktif pada Minggu 15 September 2024. Tersangka merupakan seorang karyawan swasta pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pengadaan jas almamater “fiktif”.

Dirreskeimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku TS mendatangi beberapa kampus sekitar bulan Juli 2023. TS memperkenalkan diri kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan menerangkan bahwa kampus tersebut mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

“Selanjutnya TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater berupa uang sekira Rp40 Juta kepada pihak kampus, kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. Galery Tika Jaya sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum, atas perkataan TS tersebut maka kemudian pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” katanya.

Dian menerangkan bahwa pelaku mengaku dirinya adalah selaku Direktur CV. Galery Tika dan memiliki kontrak Kerjasama dengan pihak kampus. Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Supriyadi dan mengatakan bahwa TS membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut.

“Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap. Sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil sejumlah barang bukti diantaranya 27 surat kontrak kerjasama universitas, dan sejumlah berkas laiinya. Akibat perbuatannya pelaku

diancam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (imron/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR