Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di lokasi pesta pernikahan dan hiburan organ tunggal di wilayah Banten. Menariknya, dua pelaku utama yang ditangkap diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kedua pelaku yakni JM alias KM (41), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI (28), warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial SA (40) dan SU (31), warga Kabupaten Bogor.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Riwan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy saat menghadiri hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada 12 Mei 2026.
Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor Parkiran Diringkus Resmob Polres Serang
Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang penadah. Dari hasil pemeriksaan diketahui motor yang dijual identik dengan milik korban dan diperoleh dari pelaku KM,” kata Andri, Jumat 22 Mei 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.
Keduanya akhirnya ditangkap saat hendak kembali beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Walantaka, Kota Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 lokasi berbeda di wilayah Provinsi Banten.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, para pelaku sengaja menyasar lokasi hajatan dan hiburan organ tunggal karena kondisi ramai dinilai memudahkan mereka menjalankan aksi pencurian.
“Pelaku memanfaatkan situasi keramaian saat hiburan organ tunggal berlangsung untuk mencuri kendaraan milik warga,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikande Ditangkap, Ternyata Satu Komplotan Asal Lampung
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam, serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.