BerandaBeritaPolda Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi...

Polda Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak tujuh laporan polisi (LP) terkait kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan telah ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan dari total laporan tersebut terdapat empat kasus tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, serta dua kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga: Dinilai Perparah Banjir, Wagub Banten Bakal Tutup Tambang Ilegal

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Polda Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Polda Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Hal tersebut diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Gerbang Tol Rangkasbitung Terhenti Usai Disegel Wagub Banten

Para terlapor dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -