BerandaBeritaPolda Banten Tindak Enam Kasus Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

Polda Banten Tindak Enam Kasus Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter kembali melakukan langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Sebanyak enam kasus berhasil diungkap, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa maraknya praktik tambang ilegal di Provinsi Banten tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak

Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Sampai saat ini Polda Banten sudah melakukan proses penyidikan di enam laporan polisi,” ujar Kompol Dhoni Erwanto.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto (Bantentv.com/ Imron)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto (Bantentv.com/ Imron)

Ia menambahkan, seluruh perkara tersebut kini dalam tahap penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

“Kami sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Menurut Kompol Dhoni, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Fenomena tambang ilegal di Banten sudah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas tanpa izin itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -