Kamis, Maret 20, 2025

Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak

 

Serang, Bantentv.com – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

Sedangkan tambang ilegal dikelola para pelaku di beberapa desa di Kabupaten Lebak seperti Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber. Kemudian Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam kegiatan konferensi pers menyampaikan di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin.

“Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat,” kata Kapolda yang yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Jumat 7 Februari 2025.

Dijelaskan Kapolda berdasarkan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000,.

“Untuk itu kami telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga