Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku penipuan proyek fiktif yang mengaku memiliki koneksi orang dalam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Kedua tersangka, berinisial JM dan SA, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa kepada korban.
Modus penipuan ini dilakukan dengan cara meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya bisa dipilih atau “diklik” dalam e-katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sebagai rekanan pengadaan meubel.
Dengan iming-iming tersebut, para pelaku berusaha menarik dana dari korban dengan dalih sebagai “uang muka” untuk memuluskan proyek fiktif tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/75/II/SPKT III.Ditreskrimum/2025/Polda Banten, tertanggal 27 Februari 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, pada 4 Februari 2025, korban bernama Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Svendy Andireja untuk bertemu dengan tersangka JM dan timnya di sebuah hotel di Kota Serang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB Labuan
Di sana, pelaku memperkenalkan diri dan menjelaskan soal proyek pengadaan meubel yang akan segera berjalan.
“Dua orang tersebut kita terapkan Pasal 378 dan 372, yaitu penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Kompol Endang Sugiarto selaku Kaur Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Tersangka JM sempat meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi. Namun permintaan itu ditolak oleh korban karena ingin menunggu bukti terlebih dahulu bahwa perusahaan PT Reja Langgeng Abadi benar-benar dipilih dalam sistem e-katalog.
Setelah tidak ada perkembangan nyata dari janji pelaku, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kini, kedua pelaku penipuan telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Endang menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami apakah ada korban lain serta kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam praktik penipuan proyek fiktif seperti ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi jika disertai permintaan uang di muka tanpa jaminan legalitas yang jelas.
Praktik penipuan seperti ini merugikan secara materi dan mencoreng integritas sektor pelayanan publik.