Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak dan Pemalsuan bertempat di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan LP/35/I/RES.1.11./2021/SPKT I/BANTEN, tanggal 29 Januari 2021 dua tersangka berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten. Kedua tersangka itu yaitu HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awal mula kejadian bahwa pelapor merupakan ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang seluas 3.942 M2.
Kemudian di tahun 2018 Tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13.500.000 dan kepada UP seluas 400 M2 seharga Rp24.000.000, yang mana penjualan yang dilakukan oleh Tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut.
“Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut selanjutnya Tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada Tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani, yang kemudian Tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa,” katanya.
Setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh tersangka AD, selanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH.
“Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) Safei bin Duradjak merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” terangnya.
Dian menerangkan modus dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan Menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya.