Serang, Bantentv.com – Polda Banten menegaskan akan menindak 28 perusahaan tambang di wilayah Bojonegara dan Puloampel apabila tidak segera melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang lalai memulihkan lingkungan.
Baca Juga: Wagub Banten Tegaskan Bakal Tutup Tambang Ilegal
Ultimatum tersebut disampaikan setelah Ditreskrimsus melakukan sidak ke puluhan lokasi tambang untuk mengecek kesesuaian izin, titik koordinat, serta dugaan pelanggaran seperti perluasan area dan penggunaan BBM ilegal. Pemantauan serupa akan dilakukan ke seluruh wilayah pertambangan di Banten.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan berizin tambang di Banten, dengan 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang. Sebagian besar perusahaan yang diawasi berada di Bojonegara dan Puloampel.
Editor : Erina Faiha