Serang, Bantentv.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mulai menyosialisasikan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, mengungkapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB telah disiapkan sejak jauh hari. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lebih aman serta meminimalkan berbagai permasalahan.
“Juknis SPMB sudah kami siapkan lebih awal agar pelaksanaannya lebih aman dan berbagai kendala bisa diminimalisir,” ujar Jamaluddin.
Baca Juga: Pemkab Serang Teken Komitmen Bersama Sukseskan SPMB 2025
Jamaluddin menjelaskan, salah satu hal baru pada SPMB tahun ini adalah adanya tahapan Pra-SPMB yang akan berlangsung pada 20 April hingga 31 Mei 2026. Tahapan ini dilakukan sebagai upaya menjamin kevalidan data, baik data individu maupun data nilai rapor calon peserta didik.
“Pra-SPMB dilakukan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid, baik data individu maupun data nilai rapor calon siswa,” jelasnya.
Selain itu, pada pelaksanaan SPMB tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten membagi kuota 30 persen jalur domisili menjadi dua bagian, yaitu jalur domisili berbasis lingkungan sekolah dan wilayah.
Editor : Erina Faiha