Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaPj Gubernur Banten Tetapkan Besaran UMK 8 Kabupaten Kota

Pj Gubernur Banten Tetapkan Besaran UMK 8 Kabupaten Kota

Serang, Bantentv.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK sebagai standrar gaji pekerja di delapan daerah di Banten telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta.

Dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, UMK paling besar terjadi di Kota Cilegon yang mencapai Rp5,1 juta. Disusul Kota Tangerang sebesar Rp5 juta, Kota Tangerang Selatan Rp4,97 juta, Kabupaten Tangerang Rp4,9 juta, Kabupaten Serang Rp4,8 juta.

Kemudian Kota Serang Rp4,4 juta, Kabupaten Pandeglang Rp3,2 juta dan Kabupaten Lebak 3, 1 juta.

Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, penetapan UMK Tahun 2025 dinilai telah sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama antara serikat buruh dan pengusaha.

“Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengukuhan Kabupaten Kota penetapan UMK Tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Ucok Abdulrauf Damenta Pj Gubernur Banten.

Dengan penetapan besaran UMK, Pj Gubernur Banten berharap dapat membawa kesejahteraan dan kehidupan layak bagi kaum pekerja. (hendra/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR