BerandaBeritaPenggelapan Dump Truck Kredit Terbongkar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Penggelapan Dump Truck Kredit Terbongkar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dump truck jenis Toyota Dyna yang dikredit melalui PT True Finance. Dua tersangka, MJ (31) dan WN (43), ditangkap di lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus bermula saat MJ mengajukan kredit kendaraan dump truck namun hanya membayar cicilan selama tiga bulan.

Selanjutnya, MJ menunggak angsuran selama sebelas bulan dan secara sepihak mengalihkan kendaraan kepada WN tanpa persetujuan pihak leasing.

“Pengalihan kendaraan dilakukan pada 12 Mei 2024 melalui surat pernyataan, dan MJ menerima uang tunai sebesar Rp20 juta dari WN. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembayaran angsuran yang dilakukan ke PT True Finance,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat 23 Mei 2025.

Baca juga: Sindikat Penggelapan Mobil Leasing Bodong, 11 Pelaku Diamankan Polda Banten

Pihak leasing yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bundel sertifikat jaminan fidusia, 1 lembar surat perjanjian over kredit dan 1 lembar berita acara serah terima kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga Rp500 juta.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan transaksi pengalihan kendaraan kredit.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan semacam ini adalah pelanggaran hukum yang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -